B P D

           BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
1.      Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 
2.      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 
3.      Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa. 
Wewenang BPD : 
1.      Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa 
2.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; 
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 
4.      Membentuk panitia pemilihan kepala desa. 
5.      Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 
6.      Menyusun tata tertib BPD.
Kewajiban BPD : 
1.      Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; 
2.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; 
3.      Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
4.      Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
5.      Memproses pemilihan kepala desa;
6.      Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; 
7.      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
8.      Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. 
Hak Anggota BPD: 
1.      Mengajukan rancangan peraturan desa
2.      Mengajukan pertanyaan
3.      Menyampaikan usul dan pendapat
4.      Memilih dan dipilih
5.      Memperoleh tunjangan

0 komentar:

Posting Komentar