BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
1. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
3. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
Wewenang BPD :
1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
5. Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6. Menyusun tata tertib BPD.
Kewajiban BPD :
1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
4. Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
5. Memproses pemilihan kepala desa;
6. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Hak Anggota BPD:
1. Mengajukan rancangan peraturan desa
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih
5. Memperoleh tunjangan






0 komentar:
Posting Komentar