DASAR HUKUM

Dalam penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2013, sejumlah peraturan perundangan yang digunakan sebagai landasan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah di Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844); 
  4. Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia nomor 4587); 
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan daerah karanganyar nomor 24 tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 9); 
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 nomor 25); 
  7. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

0 komentar:

Posting Komentar